Indeks News – Kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh dengan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga aktivis lainnya, kini memasuki babak baru.
Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (29/10/2025).
“Betul, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Dengan status berkas yang telah P21, penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.
“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari DKI,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Mereka masing-masing adalah:
1. Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
2. Khariq Anwar, aktivis sosial
3. Muzaffar Salim
4. Syahdan Husein
Keempatnya telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak penetapan tersangka dilakukan.
Dalam proses hukum berjalan, Delpedro dan rekan-rekannya sempat mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Namun, majalis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.
Dengan demikian, penyidikan terhadap kasus dugaan penghasutan ini dinyatakan tuntas dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh dari lembaga advokasi hak asasi manusia yang kerap kritis terhadap kebijakan pemerintah.





Keren banget pembahasannya, ringan tapi penuh informasi penting. Saya juga pengguna setia Bukadomain.com, banyak domain bagus yang cocok buat niche apa pun.