Jakarta, Indeks News — Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada Oktober 2025, Korlantas Polri telah menetapkan biaya resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Biaya penerbitan SIM C terbagi menjadi dua, yakni Rp100.000 untuk pembuatan baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang wajib dilakukan pemohon.
Tes kesehatan umumnya dikenakan biaya Rp25.000–Rp50.000, sedangkan tes psikologi berkisar Rp37.500–Rp50.000. Kedua tes tersebut dibayarkan terpisah di lokasi atau secara daring sesuai ketentuan Satpas setempat.
Polri kini membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor. Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan profesionalisme pengendara.
Rinciannya biaya sebagai berikut: SIM C: untuk motor hingga 250 cc. SIM C1: untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik. SIM C2: untuk motor di atas 500 cc dan sejenis berbasis listrik.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai kapasitas motornya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi beberapa ketentuan administratif, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Hasil tes psikologi yang masih berlaku (maksimal 6 bulan). Mengisi formulir permohonan di Satpas atau pendaftaran online di situs resmi Polri. Lulus ujian teori dan praktik sesuai standar Korlantas Polri.
Disarankan datang lebih awal ke Satpas karena proses verifikasi, foto, dan ujian bisa memakan waktu cukup lama.
Penerbitan SIM bagi pengendara motor besar kini dilakukan secara bertahap (berjenjang). Untuk mengajukan SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun. Untuk SIM C2, pemohon wajib memiliki SIM C1 minimal 1 tahun.
Aturan ini dimaksudkan agar pengendara motor berkapasitas besar memiliki pengalaman dan keterampilan yang memadai di jalan raya.
Polri juga memperbarui sistem ujian praktik SIM dengan trek baru yang lebih lebar dan aman.
Tahapan ujian terdiri dari: Ujian Teori: menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System) untuk menguji pemahaman rambu lalu lintas dan etika berkendara. Ujian Praktik: meliputi kemampuan mengendalikan motor, menghindari rintangan, hingga simulasi kondisi lalu lintas nyata.
Perubahan ini bertujuan agar pengendara tidak hanya lulus secara teknis, tetapi juga siap menghadapi situasi nyata di jalan.
SIM C berfungsi sebagai identitas resmi pengendara motor dan bukti kelulusan uji kompetensi berkendara. Selain itu, SIM juga menjadi: Syarat wajib berkendara di jalan umum. Dokumen penting dalam klaim asuransi kendaraan. Bukti integritas pengemudi dalam catatan lalu lintas nasional.
Kepemilikan SIM C yang sah juga membantu pengendara terhindar dari denda tilang hingga Rp250.000.
Perpanjangan SIM C dapat dilakukan setiap 5 tahun sekali melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Langkah-langkahnya: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Login dengan NIK dan nomor SIM lama. Unggah hasil tes kesehatan dan psikologi terbaru. Lakukan pembayaran PNBP Rp75.000 secara digital. SIM akan dikirim ke alamat pemohon setelah diverifikasi.




