Indeks News – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 gram berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Bandara Haluoleo, Kendari.
Pelaku yang berinisial I, ditangkap saat membawa 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam koper berisi tumpukan celana jins.
Penangkapan terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 19.15 Wita, usai tim BNNP Sultra menerima informasi intelijen bahwa I, yang diduga merupakan kurir jaringan narkoba lintas provinsi, akan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 18.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan itu, tim BNNP Sultra segera membentuk satuan operasi bersama petugas avsec bandara dan personel TNI AU.
Saat pelaku mendarat, petugas langsung melakukan penangkapan di area terminal kedatangan Bandara Haluoleo.
Sekitar pukul 19.15 Wita, tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan TNI AU mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo.
“Pelaku kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi,” ujar Kombes Alam Kusuma S., Tim Berantas BNNP Sultra, Sabtu (25/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa I membawa sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, kemudian transit di Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.
Koper berisi sabu tersebut, menurut pengakuan pelaku, dititipkan oleh seseorang di depan terminal bus Medan untuk diantarkan kepada seseorang yang telah menunggu di Kendari.
Pelaku mengaku diperintah oleh seorang narapidana bernama Fadil yang sedang mendekam di Lapas Salemba, Jakarta.
“Ia dijanjikan upah setelah sabu berhasil diserahkan kepada penerima di Kendari,” ungkap Alam Kusuma.
Sebagai kompensasi awal, I mengaku sudah menerima uang Rp 3,1 juta dari Fadil.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyembunyikan 12 saset sabu ukuran besar ke dalam lipatan 12 lembar celana jins yang dikemas rapi dalam sebuah koper merek Polo Lock warna abu-abu.
Total sabu yang diamankan mencapai 2.030,8 gram bruto, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kode A I : 187,6 gram
2. Kode A II : 145,6 gram
3. Kode A III : 181,3 gram
4. Kode A IV : 162,9 gram
5. Kode A V : 180,9 gram
6. Kode A VI : 156,7 gram
7. Kode B VII : 179 gram
8. Kode B VIII : 144,8 gram
9. Kode B IX : 195,8 gram
10. Kode B X : 178,8 gram
11. Kode B XI : 152,5 gram
12. Kode B XII : 164,9 gram
Barang bukti non-narkotika yang turut diamankan yakni:
1 unit koper merek Polo Lock warna abu-abu,
12 lembar celana panjang jins,
1 unit ponsel Oppo A16, dan
2 lembar boarding pass rute Minangkabau–Jakarta dan Jakarta–Kendari.
BNNP Sultra memastikan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.




