Indeks News – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Karo. Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban tindakan bejat pria berinisial J (54), yang tak lain merupakan rekan kerja orang tuanya sendiri. Ironisnya, aksi itu berlangsung berulang kali hingga korban hamil.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan guru korban terhadap perubahan sikap sang murid di sekolah. Guru tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada keluarga korban pada Kamis (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, pihak sekolah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil.
“Tidak butuh waktu lama, tim kemudian berhasil mengamankan inisial J terjuga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur hingga hamil , terduga pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, dikutip Senin (27/10/2025).
Menurut Pedoman, laporan resmi diterima kepolisian pada Jumat (24/10/2025). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kerap memanfaatkan momen saat korban pulang sekolah untuk melancarkan aksinya.
Dengan dalih memberikan uang jajan, pelaku membujuk korban ke rumahnya sebelum akhirnya memperkosanya.
“J membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan memberikan uang jajan,” ungkap Pedoman.
Lebih memilukan, tindakan keji itu ternyata telah dilakukan berulang kali.
Setiap kali selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp20.000 dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Peristiwa tersebut telah terjadi berkali-kali, di mana setiap kali melakukan perbuatannya J memberikan uang Rp20.000 agar korban diam,” jelasnya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polres Tanah Karo.
Tak lama kemudian, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Terhadap J telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Pedoman Maha.




