BPK Temukan Nama Anggota TNI dan PNS ada Dalam Daftar Penerima Bantuan Mikro

- Advertisement -
BPK temukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan Pemerintah terutama di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Program ini untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan ini. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 yang diterbitkan BPK, Kemenkop UKM mengusulkan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya.

Selain itu ada pula penetapan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

“Terdapat penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro yang tidak sesuai dengan kriteria penerima sebanyak 418.947 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 1 triliun,” tulis IHPS II 2020.

Penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut terdiri atas 8.933 penerima sudah meninggal dunia. Kedua, 207.771 penerima memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga, 25.912 penerima bantuan sedang menerima kredit atau pinjaman kredit usaha rakyat. Keempat, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya. Kelima, sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro.

Selanjutnya, 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari 1 kali. “Sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri,” tulis BPK dalam IHPS.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA