Iklan
Iklan

Calon Gubernur Sulawesi Barat Terjerat Kasus Dugaan Pungli

- Advertisement -

Prof Husain Syam yang sebelumnya menyatakan siap untuk menjadi Calon Gubernur Sulawesi Barat, kini justru terjerat kasus dugaan pungli/

Calon Gubernur Sulawesi Barat dan juga merupakan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Laporan dugaan pungli rekrutmen CPNS tersebut sementara ditangani oleh Polda Sulsel.

Prof Husain telah diperiksa oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Prof Husain Syam sebelumnya sudah menyusun strategi sebelum menyatakan bertarung sebagai Calon Gubernur Sulawesi Barat pada Pilgub 2024 mendatang.

Namun, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Prof Jamaluddin menegaskan kasus tersebut tidak memiliki dasar kuat. Bahkan, kasus ini lebih cenderung fitnah oknum tertentu untuk merusak citra UNM.

Menurut Prof Jamaluddin, kasus ini diduga sengaja dimunculkan pihak-pihak tertentu menjelang pemilihan Rektor UNM.

Sementara, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Bentuk Tim Pencari Fakta

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun hingga saat ini belum ada simpulan diberikan oleh Itjen Kemdikbud Ristek.

“Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini hanyalah fitnah,” ujar Prof Jamaluddin saat dihubungi.

Meski begitu Ketua Senat UNM ini mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.

Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel.

Sikap kooperatif rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear,” katanya.

UNM menegaskan, kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Hasmyati mengatakan dugaan pungli dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar.

“Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN,” katanya.

Hasmyati menegaskan kasus ini sengaja digelindingkan kelompok tertentu.

Dia memandang, ada pihak tertentu berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

Olehya, dia mengajak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini.

Sebab, kasus ini sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor.

“Mari ke depankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” katanya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA