Iklan
Iklan

Catherine Wilson Akhirnya Dituntut Pidana Rehablitasi 8 Bulan

- Advertisement -
Catherine Wilson akhirnya dituntut menjalani 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Pihak kuasa hukum Catherine Wilson menanggapi tuntutan pada persidangan yang digelar, Rabu (6/1/2021), dan mengatakan tuntutan tersebut tak sepenuhnya sesuai harapan kliennya. Namun, putusan itu dinilai lebih baik karena artis yang akrab disapa Keket itu diizinkan untuk rehabilitasi.

“(Tuntutan) Delapan bulan dan untuk menjalani rehab,” kata pengacara Verna Wahoni usai persidangan.

“Apapun yang terjadi kita mendapatkan rehab ya,” ujarnya.

Namun, Verna Wahono tetap ingin mengurangi masa hukuman Keket. Verna menegaskan akan melakukan hal itu lewat pledoi yang akan diajukan pada sidang selanjutnya.

Catherine Wilson

“Ya kita akan ajukan (pledoi) di sidang besok (selanjutnya)” ujar Verna.

Catherine Wilson dan petugas keamanan yang dibekuk bersamanya, Jumadi dituntut delapan bulan rehabilitasi dengan denda biaya perkara persidangan sebesar Rp 2 ribu.

Hal itu dibacakan pihak JPU dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” katanya lagi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi. Catherine Wilson juga diperbolehkan untuk mengajukan pledoi dengan tertulis.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA