Curi Ponsel Pelanggan, Pemilik Warung di Lampung Tengah Ditangkap

Curi ponsel pelanggan
Ilustrasi
Seorang pemilik warung di Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah berhasil diringkus Jajaran Polsek Seputihbanyak atas kasus pencurian ponsel.

Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Chandra Dinata mengungkapkan, pelaku berinisial SA (28) tahun ditangkap petugas setelah delapan bulan peristiwa pencurian ponsel milik pelanggan yang tertinggal di warung pada, Jumat, 3 Juni 2022.

Sementara kronologis kejadian, pada saat itu ponsel milik korban Yunita Ariani (54) dibawa oleh suaminya Aldi Javed (36) tahun mengantar Gas LPG ke warung pelaku. Saat berada di tempat kejadian, ponsel korban tertinggal di atas kardus pada Sabtu, 18 September 2021.

“Ponsel korban tertinggal di warung milik pelaku, saat korban kembali untuk menanyakannya pelaku menjawab tidak tahu dan tidak melihat ada ponsel yang tertinggal. Pelaku justru menuduh diambil oleh pembeli yang datang setelah korban pergi,” terang kapolsek, Sabtu (4/6).

Kemudian Adil Javed pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya. Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta lebih, lalu korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa HP merk OPPO Reno 4 F warna hitam digunakan pelaku. Selanjutnya kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ponsel Oppo Reno 4 F milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments