Indeks News – Kaltim kembali tercoreng. Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin tambang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama besar ayahnya, Awang Faroek Ishak, kini ikut tercatut dalam pusaran perkara yang menyeret triliunan rupiah sumber daya alam Bumi Etam.
Dayang Donna Walfiaries Tania, Putri Gubernur yang Jadi Penghubung Suap
Dayang Donna Walfiaries Tania,, yang kini berusia 49 tahun, bukan sosok asing di Kaltim. Sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, ia dikenal punya jaringan luas di sektor bisnis. Namun siapa sangka, perannya justru menjadi penghubung dalam transaksi uang pelicin.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Donna menjembatani pertemuan antara pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dengan pejabat ESDM Kaltim.
Transaksi dilakukan secara rapi. Uang suap sebesar Rp3,5 miliar—yang awalnya ditawar Rp1,5 miliar namun ditolak Donna—ditransaksikan dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan dilakukan melalui dua perantara di sebuah hotel di Samarinda.
Yang mengejutkan, dokumen izin tambang untuk Rudy justru dikirim dengan cara tak lazim: menggunakan jasa babysitter yang dipercaya keluarga Donna. Fakta ini menambah drama betapa panjangnya jalur uang dan izin yang dipermainkan.
Awal Kasus: Dari Tahun 2014
Kasus bermula pada 2014, ketika Rudy mengupayakan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses yang berbelit membuat Rudy meminta bantuan Gubernur saat itu, Awang Faroek Ishak. Dari sinilah peran Donna semakin terlihat dominan.
Kini, KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka: Donna sebagai penerima, Awang Faroek Ishak sebagai pihak yang terlibat, dan Rudy Ong Chandra sebagai pemberi suap. Rudy dikenakan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jejak Kelam Rita Widyasari: Dari Sawit hingga TPPU
Kisah Donna mengingatkan publik pada Rita Widyasari, anak mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani HR.
Rita, yang lahir lima tahun lebih tua dari Donna, lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi akibat kasus serupa: suap dan gratifikasi.
Pada 2018, pengadilan memvonis Rita 10 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Ia terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar terkait izin perkebunan sawit dan proyek daerah.
Namun cerita tak berhenti di situ. KPK masih menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai triliunan rupiah. Lebih dari 100 kendaraan, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang tunai dalam rupiah dan dolar, hingga 30 jam tangan mewah sudah disita.
Bahkan rumah tokoh ormas dan elite politik ikut digeledah.
Pada Juni 2025, KPK kembali memanggil saksi, termasuk Bupati Penajam Paser Utara serta pihak swasta, untuk menyingkap lebih jauh aliran dana haram tersebut.
Kini publik Kaltim terenyuh. Dua anak kepala daerah, yang semestinya menjadi teladan, justru terjerat kasus korupsi. Nama besar keluarga yang dulu diagungkan, kini terikat rapat dengan praktik gelap perizinan tambang dan sawit.
Kasus Donna dan Rita menjadi pengingat pahit: kekayaan alam Kaltim yang melimpah justru menjadi medan suap dan gratifikasi. Dan rakyat, sekali lagi, hanya bisa menyaksikan bagaimana generasi elite politik daerah itu jatuh oleh godaan uang haram.




