Indeks News – Polda Metro Jaya akan melayangkan surat pemanggilan kepada delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tentunya setelah ini kita akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Iman berharap seluruh tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, pemanggilan tersebut menjadi hak para tersangka untuk memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap para tersangka memenuhi panggilan kami sehingga hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dapat dipenuhi,” tutur Iman.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Salah satu di antaranya adalah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Promoter, Mapolda Metro Jaya.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara mendalam, dengan melibatkan berbagai ahli, baik internal maupun eksternal, termasuk ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
“Gelar perkara juga melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif dan ilmiah,” lanjutnya.
Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT, dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam UU ITE terkait manipulasi data elektronik.
Diketahui, laporan Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu telah diterima oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari total enam laporan yang masuk, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus serupa juga sempat ditangani Bareskrim Polri, yang kemudian menegaskan ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli setelah dilakukan uji laboratorium forensik dan pembandingan dokumen.
Presiden Jokowi bahkan sempat diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025) terkait laporan tersebut.
Dalam penyelidikan, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk kepentingan penelitian laboratorium.




