Den Yealta Kepala BP KPBPB Tanjung Pinang Ditangkap KPK Terkait Korupsi Cukai Rokok

- Advertisement -
Den Yealta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengaturan barang cukai kuota rokok.

Penetapan tersangka terhadap Den Yealta yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Kepri ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan kembali kasus korupsi tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kasus ini berhubungan dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019.

Den Yealta telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

“Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali Fikri.

Diketahui bahwa dugaan korupsi cukai rokok ini telah merugikan negara hingga Rp 250 Miliar lebih. Ali menjelaskan bahwa pendalaman terkait kasus ini masih akan dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan dugaan korupsi cukai perhitungan fiktif rokok dengan pegawai Bea Cukai.

“Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” ujar Ali.

Den Yealta

Kronologis

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Den Yealta (DY) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Den Yealta sebelumnya diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan pada 23 Agustus 2013.

Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang berisi teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok, termasuk kepada BP Tanjungpinang di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.

Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih 693 persen.

Selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau atau rokok melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.

Dengan kebijakan Den Yealta tersebut, sejumlah perusahaan dan distributor rokok diuntungkan. Padahal seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

Ia secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi, di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

“Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Asep.

Perbuatan Den Yealta, kata Asep, melanggar ketentuan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 105 Ayat 2c Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

“Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” kata Asep.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA