Densus 88: 110 Anak Terjerat Terorisme via Game Online, Komdigi Perketat Pengawasan Digital

Indeks News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyoroti meningkatnya kasus ratusan anak di Indonesia yang direkrut jaringan terorisme melalui game dan platform online.

Ia meminta orang tua dan platform digital memperketat pengawasan aktivitas media sosial anak di bawah umur.

Meutya menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), anak di bawah usia 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial sendiri.

Pemerintah juga mewajibkan platform digital menunda akses kepemilikan akun bagi anak usia 13–18 tahun sesuai risiko masing-masing platform.

“Untuk orang tua agar selalu mendampingi anak-anak dalam berselancar di dunia maya. Ikuti PP TUNAS yang mengatur penundaan akses akun anak usia 13–18 tahun sesuai profil risiko platform,” ujar Meutya, Jumat (21/11/2025).

Meutya menegaskan platform digital juga dilarang menyediakan akses akun bagi anak di bawah usia 13 tahun.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme dalam satu tahun terakhir, mayoritas berasal dari platform Meta, Google, TikTok, X, Telegram, layanan berbagi file, hingga Snack Video. Penindakan dilakukan bekerja sama dengan Densus 88 dan BNPT.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap adanya lonjakan signifikan jumlah anak yang terpapar paham radikal akibat perekrutan kelompok terorisme melalui game dan media daring.

Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyebut hanya 17 anak teridentifikasi pada periode 2011-2017, namun pada tahun 2025 jumlahnya meningkat drastis menjadi 110 anak usia 10-18 tahun dari 23 provinsi, terutama Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Ada tren yang tidak biasa dari tahun ke tahun. Tahun ini ada kurang lebih 110 anak yang teridentifikasi terorisme via game online, menunjukkan proses rekrutmen yang sangat masif melalui media daring,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/11).

Mayndra menambahkan proses perekrutan umumnya diawali sebaran propaganda di platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan game online. Interaksi antara pelaku dan korban dilakukan murni secara daring tanpa kontak fisik.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses