Pedangdut Dewi Perssik dilaporkan oleh mantan suaminya Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023) atas kasus pencemaran nama baik.
Dewi Perssik dilaporkan lantaran pernah mengunggah video terkait masa lalu Saipul Jamil soal kasus Pencabulan anak di bawah umur.
Saipul Jamil bahkan sempat mengingatkan agar Dewi Perssik menghapus video tersebut di akun instgaramnya. Bahkan Saipul Jamil sempat mengirimkan somasi sebanyak dua kali ke Dewi Perssik.
Namun sayangnya somasi tersebut tidak diindahkan oleh Dewi Perssik yang akrab disapa DP ini. Sehingga Saipul Jamil memilih untuk melaporkan mantan istrinya itu ke polisi.
Menurut Saipul Jamil, dirinya melaporkan DP atas dukungan dari beberapa orang terdekatnya.
“Saya melakukan ini karena dukungan dari orang-orang yang benci dengan kedzoliman, fitnah, kekerasan dan keonaran,” ujar Saipul Jamil.
Ia berharap agar keputusannya melaporkan DP bisa membawa kebaikan bagi berbagai pihak.
Ia megaku kesal lantaran nama baiknya tercoreng karena fitnahan mantan istrinya tersebut.
“Saya sebagai warga negara yang baik, saya merasa terncam, saya merasa nama baik saya tercoreng oleh masa lalu saya yang sudah 13 tahun lamanya,” kata Saipul Jamil.
“Saya merasa nama baik saya tercoreng dengan sesuatu yang sudah disidangkan,” jelas Saipul Jamil.
Akibat laporan tersebut, DP juga terancam akan dihukum selama 6 tahun penjara.
“Ancamannya enam tahun penjara ,” kata kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak.
Dengan adanya laporan terebut, Saipul Jamil mengaku belum akan membuka pintu damai untuk mantan istrinya tersebut.