Dicky Yuana Rady Akui Terima Uang Singapura dari Djunaidi: “Kok Banyak Amat?”

Indeks News – Mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan terdakwa Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025), Dicky Yuana Rady mengakui telah menerima sejumlah uang dengan total mencapai SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar.

Jaksa awalnya menanyakan apakah Dicky Yuana Rady pernah menerima uang dari Djunaidi. Dicky mengakuinya.

Ia menjelaskan bahwa setelah bermain golf bersama di Bogor, mereka kembali bertemu di Senayan Golf.

Pada pertemuan itu, Djunaidi memberikan sebuah amplop berisi SGD 10 ribu, yang menurut Djunaidi adalah uang untuk mengganti stik golf.

“Saya tanya ‘Pak Djun, ini apa?’ Lalu beliau bilang, ‘Kan Bapak mau ganti stik golf.’ Ya saya terima,” ujar Dicky Yuana Rady di persidangan.

Jaksa kemudian menelusuri penerimaan lainnya. Dicky mengakui bahwa ia menerima uang dalam jumlah jauh lebih besar, yaitu SGD 189 ribu, yang dikirim melalui asisten pribadi Djunaidi, yakni Aditya Simaputra.

Dicky awalnya meminta Djunaidi untuk membeli mobil Pajero miliknya. Djunaidi menyetujui dan meminta Dicky berkoordinasi dengan Aditya.

Dicky kemudian mengaku ingin membeli mobil Jeep Rubicon sebagai pengganti kendaraan lamanya.

Beberapa waktu setelah itu, Aditya menghubungi Dicky dan menyampaikan bahwa ia sedang menuju kantor di Jalan Villa.

Pada momen tersebut, Aditya memberikan sebuah bingkisan berisi uang.

“Adit bilang, ‘Ini Pak, ada titipan dari Pak Djun.’ Lalu saya tanya ‘Ini apa Dit?’ Dijawab, ‘Uang Singapura katanya Pak.’ Saat saya tanya jumlahnya, Adit bilang, ‘Silakan Bapak tanya saja ke Pak Djun’,” ungkap Dicky.

Jumlah uang itu ternyata SGD 189 ribu.

Dakwaan KPK

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan menyebutkan bahwa suap diberikan oleh Djunaidi dan Aditya agar PT PML tetap bisa bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Lampung.

Perbuatan tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025, di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses