JAKARTA, Indeks News – Desakan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menguat. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai payung hukum yang jelas diperlukan agar pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.
“Pemda harus dilibatkan sesuai yang sudah disampaikan DPR ke BGN, Kemenkes, Kementerian Pendidikan, BPOM dan turunannya. Itu perlu ada payung hukum, supaya semua tahapan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Irma, Rabu (1/10/2025).
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Nugroho, menegaskan keberhasilan program MBG sangat bergantung pada tiga kerangka utama: regulasi, kelembagaan, dan mekanisme akuntabilitas.
“Kalau tidak ada aturan, birokrasi tidak bisa berjalan. Kelembagaan meliputi pembagian kerja antar lembaga, sementara akuntabilitas menjadi dasar evaluasi apakah program berhasil atau tidak,” ujarnya.
Yanuar juga menekankan perlunya audit independen, transparansi publik, serta tender terbuka dalam pengadaan bahan pangan. “Perpres harus memastikan program ini bukan hanya simbolik, tapi ada pengawasan ketat dan pemisahan peran regulator serta eksekutor,” tambahnya.
Hal senada disampaikan CEO CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives), Diah Saminarsih. Menurutnya, Perpres akan menjadi acuan utama agar pelaksanaan program sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Setiap nyawa sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab membiayai program ini, apakah pemerintah pusat, daerah, BPJS, atau mekanisme pendanaan khusus seperti saat pandemi Covid-19. Logistiknya juga harus aman,” kata Diah.
Desakan ini menunjukkan adanya konsensus dari DPR, pengamat, hingga organisasi masyarakat sipil bahwa Perpres tata kelola MBG sangat mendesak diterbitkan. Tanpa regulasi yang jelas, program yang menyangkut gizi dan kesehatan generasi bangsa ini dikhawatirkan rawan penyimpangan dan sulit dipertanggungjawabkan.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis benar-benar tepat sasaran, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.




