DPR Kebut 29 Klaster RUU KUHAP, Bahas Pasal Bermasalah hingga Keadilan Restoratif

JAKARTA, Indeks News Panitia Kerja (Panja) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan rapat kali ini membahas sejumlah klaster pasal yang dinilai masih bermasalah dalam draf RUU KUHAP yang tengah digodok bersama Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini pembahasan klaster-klaster dalam RUU KUHAP yang dianggap bermasalah. Kemarin sampai pada Pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, coba dibuka terkait Pasal 6,” ujar Habiburrokhman dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilanjutkan dengan topik penyitaan serta sejumlah klaster penting lainnya.

Menurut Eddy, sebanyak 29 klaster dalam draf RUU KUHAP masih perlu pendalaman lebih lanjut sebelum bisa disepakati bersama DPR.

29 Klaster Krusial dalam Pembahasan RUU KUHAP. Beberapa klaster yang menjadi sorotan antara lain: Pemblokiran dan penyitaan aset,  Kewenangan penuntut umum dan penyidik, Mekanisme keadilan restoratif, Perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, Hak korban dan restitusi, Mekanisme penahanan terhadap hakim, Pelaksanaan pidana korporasi dan denda angsuran, serta Perluasan alat bukti dan pra-peradilan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk pengaturan hak pendampingan korban dan mekanisme keadaan restoratif.

Habiburrokhman menegaskan bahwa pembahasan ini menjadi bagian penting dari reformasi hukum nasional, terutama dalam memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

“RUU KUHAP ini menyangkut banyak aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal disusun dengan cermat dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses