spot_img
spot_img

DPR Mendesak Kemendagri Perketat Izin Luar Negeri Kepala Daerah

Indeks News – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat pemberian izin kunjungan kerja ke luar negeri bagi kepala daerah.

Ia menilai, perjalanan dinas ke luar negeri saat ini belum memiliki urgensi yang mendesak sehingga tidak perlu dibuka secara longgar.

“Bagi saya, kunjungan ke luar negeri belum urgen untuk dilakukan untuk alasan apapun,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, Rifqi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Salah satunya jika kunjungan tersebut berkaitan dengan undangan resmi mewakili Indonesia di forum internasional yang kredibel.

“Itu pun harus betul-betul diklarifikasi, apakah forumnya yang memang memiliki legitimasi dan diselenggarakan pemerintah setempat, atau justru forum yang kurang kredibel,” jelas legislator Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Rifqi menyoroti alasan kunjungan luar negeri dengan dalih berobat. Menurutnya, kepala daerah seharusnya memaksimalkan fasilitas kesehatan di dalam negeri, sehingga dapat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan medis nasional.

“Alasan lain seperti berobat, sepanjang masih bisa dilakukan di dalam negeri, maka tidak perlu dilakukan di luar negeri. Ini juga sekaligus membangun trust kepada seluruh potensi yang ada di Indonesia,” tegas Rifqi.

Ia mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memiliki sensitivitas terhadap kondisi rakyat, terutama dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi dan kerja nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Selain efisiensi anggaran, pejabat publik juga harus sensitif terhadap concern rakyat dan penderitaan rakyat yang menuntut kita semua fokus bekerja untuk mereka,” tandasnya.

Rifqi pun menegaskan, Kemendagri sebaiknya tetap melakukan pelarangan dan pengetatan izin kunjungan luar negeri bagi kepala daerah maupun pejabat publik lainnya.

“Kemendagri sebaiknya masih melakukan pelarangan dan pengetatan (izin pejabat kunjungan luar negeri),” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses