Indeks News – Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, resmi menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi status hukumnya, dr. Tifa memilih bersikap tenang dan menyerahkan seluruh proses kepada tim kuasa hukum. Ia menegaskan, langkahnya selama ini merupakan bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ujar dr. Tifa, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, perjalanan mencari kebenaran tak selalu mudah. Namun, ia meyakini apa yang diperjuangkan adalah langkah yang benar.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, dr. Tifa menegaskan siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang ada, dan menyerahkan sepenuhnya hasil proses kepada Tuhan.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya.
Delapan Tersangka Terbagi Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan.
Klaster pertama terdiri dari:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 27A junto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45A Ayat 2.
Sementara itu, klaster kedua meliputi:
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1, dan pasal-pasal lain di bawah Undang-Undang ITE.




