JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap langkah buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat (31/10/2025), dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa. “KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, dalam setiap proses penegakan hukum, KPK berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga menjamin legalitas tindakan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut.
“KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tuturnya dikutip dari Antara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos mengklasifikasikan perkara sebagai upaya menguji sah atau tidaknya penangkapan. Meski demikian, detail pokok gugatan atau petitum belum ditampilkan dalam SIPP.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin, 10 November 2025.
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.




