Duel Brutal di Jembatan Merah Babakan, Tangan Pelaku Putus Ditebas Lawan, 5 Orang Buron

Indeks News – Duel brutal terjadi di Jembatan Merah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Suasana dini hari itu pun mendadak mencekam. Saat sebagian warga terlelap, dentingan senjata tajam dan teriakan remaja pecah di udara.

Dua kelompok anak muda yang sebelumnya saling menantang di media sosial akhirnya bertemu dalam sebuah duel brutal pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Di tengah gelapnya malam, keberanian berubah menjadi bencana. Seorang peserta tawuran, yang berada di barisan terdepan dengan celurit di tangannya, harus menanggung nasib tragis.

Tangan kanannya putus seketika setelah ditebas lawannya. Darah berceceran di aspal, jerit kesakitan terdengar, dan seketika suasana berubah menjadi kepanikan.

Polisi bergerak cepat setelah peristiwa itu. Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, memastikan pelaku pembacokan berinisial MR alias Danco (21) ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin sore, 18 Agustus 2025.

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujar Jauhari kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Penangkapan itu sekaligus menjawab rasa cemas warga Babakan yang selama ini dihantui kekerasan jalanan.

Duel Brutal Terjadi Bermula dari Instagram

AKP Ronald Sianipar, Kanit Reskrim Polsek Tangerang, mengungkapkan akar masalah tawuran ini begitu sepele namun berujung tragis. Awalnya kedua kelompok hanya saling tantang melalui Instagram. Tantangan dunia maya itu berubah nyata ketika mereka sepakat bertemu di Jembatan Merah.

“Mereka saling tantang di Instagram. Saat tawuran, korban maju paling depan membawa celurit hingga duel dengan lawan. Namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sosial media yang semestinya jadi ruang kreativitas, justru berubah menjadi pemicu adu nyali yang melukai masa depan anak muda

Kisah ini belum berakhir. Polisi masih memburu lima orang lain yang ikut serta dalam aksi tawuran. Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menyebut nama-nama mereka: F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu.

“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami terus lakukan pengejaran,” ujarnya.

Perburuan itu kini menjadi prioritas agar luka masyarakat Tangerang tidak semakin dalam.

Danco kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 5 tahun penjara.

Di balik proses hukum, ada luka yang lebih dalam. Tangan yang terputus bukan hanya kehilangan fisik, tetapi juga merenggut masa depan seorang anak muda. Keluarga korban harus menahan tangis menghadapi kenyataan pahit ini.

Tawuran yang bermula dari media sosial akhirnya meninggalkan duka panjang. Sebuah peringatan keras bahwa keberanian palsu di dunia maya bisa berakhir tragis di dunia nyata.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses