Edar dan Konsumsi Sabu, Pemuda di Way Kanan Ditangkap

Sabu
Ilustrasi
Seorang pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili, Sabtu (28/5), mengungkapkan penangkapan berawal pada Rabu 25 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Lembasung.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Polisi meringkus seorang laki-laki berinisial AS (27) tahun alias agus lele di salah satu rumah yang berada di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu disamping Agus duduk di depan teras rumah.

Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan sebungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Setelah itu, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments