Edarkan Sabu, 2 Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Pembunuhan,Polisi
Ilustrasi
Polisi menangkap dua orang pria di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pria berinisial RB (26) dan RR (25) ini ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta mengatakan, keduanya diamankan beberapa waktu yang lalu di dua lokasi yang berbeda.

“Keduanya diamankan setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan,” kata Desfi, Senin (31/5/2021).

Desfi menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, polisi mengamankan RB di pinggir jalan raya Batusangkar-Payakumbuh, tepatnya di Jorong Dalam Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening di genggaman RB,” katanya.

Dari tangan RR, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening di dalam tas berwarna abu-abu.

Kemudian menyita satu timbangan digital merek scale warna hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar,” katanya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments