Iklan
Iklan

Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Porno

- Advertisement -
Politikus Gerindra, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri. Anggota Komisi I DPR ini dipolisikan karena dituding memberikan like pada situs berbau porno di media sosial.

“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar pelapor, Aby Febrianto Dunggio, , Jumat, 8 Januari 2021.

Fadli memberi like pada sebuah konten berbau pornografi di Twitter. Tindakan Fadli dinilai berbahaya. “Secara enggak langsung, ikut mendistribusikan video porno itu,” ujar Aby.

Fadli bertanggung jawab atas media sosial yang dimilikinya berstatus figur publik. Apalagi, Fadli adalah wakil rakyat. “Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat,” kata Aby.

Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial. Pasalnya, ia membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian staff nya.

Laporan terhadap Fadli terdaftar dengan nomor  LP/B/018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. Pelapor Aby dan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.

Fadli dikenakan diduga melakukan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun1946 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA