spot_img
spot_img

Fakta Mengerikan Pembunuhan di Purwakarta: 7 Detik yang Merenggut Nyawa Dea Permata, Dipicu Upah Rp500 Ribu

Indeks News – Suasana duka masih menyelimuti Perumahan PJT II Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, warga dikejutkan dengan kabar kematian tragis Dea Permata Kharisma (27), seorang wanita muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri.

Misteri siapa pelaku pembunuhan sadis itu sempat membuat masyarakat resah. Namun, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap kasus ini. Profesionalisme aparat membuat publik terkejut sekaligus lega.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa pelaku tak lain adalah AM (25), seorang pembantu rumah tangga yang telah tinggal bersama keluarga korban selama hampir setahun.

Kronologi Pembunuhan Mengerikan di Purwakarta

Hari itu, rumah hanya dihuni oleh Dea dan AM. Saat itulah, AM menagih upah kerjanya sebesar Rp500 ribu. Permintaan itu tidak ditanggapi korban. Rasa kesal dan sakit hati pun memuncak.

“Pelaku mengambil palu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. Namun korban tidak langsung pingsan. Karena panik, pelaku menghantamkan palu itu berulang kali hingga korban tak berdaya,” jelas Kapolres dengan nada tegas.

Peristiwa mengerikan itu berlangsung cepat, hanya dalam hitungan detik. Namun jejak darah yang berserakan di rumah memperlihatkan betapa brutalnya kejadian tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, AM berusaha menutupi perbuatannya. Handphone korban dibuang di Jembatan Cinangka, sementara barang bukti lain dibuang ke drainase kawasan Danau Jatiluhur.

Namun upaya pelaku sia-sia. Gerak-geriknya segera terlacak. AM ditangkap di hari yang sama, tak jauh dari lokasi pembunuhan. Penangkapan ini membuat warga sekitar kaget, karena tak menyangka sosok yang sehari-hari terlihat biasa itu sanggup melakukan tindakan keji.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa palu, kain taplak meja, satu unit sepeda motor, serta dua handphone milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat Purwakarta. Betapa nyawa seorang wanita muda melayang hanya karena persoalan upah kerja yang nilainya Rp500 ribu.

Tragedi Dea Permata menjadi peringatan betapa tipis batas antara kesabaran dan amarah. Dan ketika batas itu dilampaui, yang tersisa hanyalah duka, kehilangan, dan penyesalan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses