Kepala Desa Perdamean, Toni Hasudungan Sitorus (52) sempat membuat heboh warga Deliserdang, karena foto syur perselingkuhannya dengan wanita bersuami bernama Junita Samosir (44) beredar luas di tengah masyarakat.
Akibat beredarnya foto syur perselingkuhannya dengan wanita bersuami, Toni Hasudungan Sitorus, Kepala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang mendapatkan sanksi skorsing selama enam bulan yang dijatuhkan oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Namun, kini Toni Hasudungan Sitorus sudah resmi kembali menjabat. Hal itu diakui oleh Kabid Pembinaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deliserdang, T M Yahya.
“Iya, masih lanjut dia (kembali diaktifkan). Karena sudah habis (jalani sanksi masa pemberhentian sementara), jadi aktif lagi lah dia,” ujar T M Yahya, Kamis (30/11/2022) kemarin.
Yahya juga mengatakan, tidak ada surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Deliserdang sebagai tanda aktifnya Toni Hasudungan Sitorus.
“Otomatis saja itu, enggak ada surat lagi. SK pengangkatan diakan tidak dicabut. Kemarin itukan cuma dikeluarkan pemberhentian sementara saja,” ujar Yahya.
Sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Bupati Ashari sempat tertuang dalam SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Sanksi pemberhentian itu terhitung selama 6 bulan, berlaku sejak ditandatangani Bupati Deliserdang hingga 30 November 2022.
Sanksi pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan Toni Hasudungan Sitorus untuk periode ke tiga menjabat sebagai Kepala Desa Perdamean.
Foto-foto syur perselingkuhan Toni Hasudungan Sitorus bersama selingkuhannya Junita Samosir sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu.
Fotonya viral setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selesai, dan Toni Hasudungan Sitorus yang ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.
Toni Hasudungan Sitorus dan Junita Samosir yang sama-sama tinggal di Desa Perdamean membuat heboh lantaran keduanya sudah sama-sama berkeluarga.
Meski berbeda agama, tapi hubungan keduanya inipun sempat diketahui oleh anak dari Junita Samosir. Pada saat ini Junita juga sudah bercerai dengan suaminya Hamdan Siregar (53).
Dari informasi yang dihimpun, saat ini masih banyak pendukung Toni Hasudungan Sitorus di desa tersebut. Ia dianggap menjadi pemimpin yang terbaik sehingga dimenangkan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa.
Meski demikian, banyak juga warga yang mengaku tidak ingin lagi dipimpin oleh Toni Hasudungan Sitorus. Sebab, Toni Hasudungan Sitorus dianggap sebagai kepala desa cabul yang melanggar norma agama dan kesusilaan.
Kronologis Terbongkarnya Perselingkuhan Toni Hasudungan Sitorus
Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang baru saja terpilih untuk 3 periode pada Pilkades baru lalu, Toni Hasudungan Sitorus tersandung kasus perselingkuhan dengan istri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut.
Kasus dugaan perselingkuhan Toni dengan Junita Samosir dengan istri Hamdan Siregar, yang juga pengurus BKM salah satu mesjid di desa itu telah dilapor ke Polresta Deli Serdang oleh suami sah dari Junita Samosir, ibu 2 anak laki-laki lajang tersebut.
Dugaan perselingkuhan terungkap saat anak pasangan Hamdan dan istrinya Junita bernama Fajar melihat hape milik ibunya dan menemukan foto mesra antara ibunya dengan oknum kepala desa Toni Sitorus.
Sebelumnya, kasus perselingkuhan antara keduanya juga pernah terjadi dan telah didamaikan secara lisan di kantor desa antara Junita, Hamdan dan Toni.
Saat itu Junita mengaku sudah berhubungan badan dengan oknum kades sebanyak tiga kali, namun Toni mengaku hanya sekali.
“Cium tangan kades sama aku. Dia minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Tapi apa. Tetap juga dilakukan dan diulangi perbuatan yang sudah-sudah itu lagi,” ujar Hamdan, Sabtu (7/5/22) malam.
Namun janji tinggal janji, dua tahun belakangan ini hubungan keduanya, Toni dan Junita terus berlanjut. Hal itu terbukti ketika ditemukan foto-foto syur perselingkuhan mereka di hape milik Junita.
Perselingkuhan oknum kades saat ini sempat ditangani Polresta Deli Serdang sesuai Konseling Laporan Pengaduan yang diterima Kanit SPKT “C” Ipda Muhammad Roni Khan pada tanggal 25 April 2022.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri membenarkan jika oknum kades sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
“Laporan tanggal 25 April. Kami lakukan penyelidikan lebih dulu,” ujarnya.
Warga Desa Perdamean Minta Kades Dicopot Permanen
Puluhan warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang dengan menaiki sepeda motor dan mobil, Senin (28/11/2202).
Mereka minta agar skorsing terhadap Kades Perdamean non aktif Toni Hasudungan Sitorus yang akan segera berakhir pada akhir bulan ini tidak diperpanjang.
Warga yang datang membawa mobil pick up dan dijadikan sebagai mobil komando tersebut juga meminta kades mereka dicopot secara permanen.
Sebab menurut warga tindakan kades non aktif mereka yang diduga berselingkuh dengan istri salah seorang warganya merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir.
“Apalagi akibat perbuatan oknum kades non aktif tersebut, suami istri HS dan J Br S yang diselingkuhi oknum kades non aktif tersebut bercerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” jelas sejumlah pendemo.
Massa juga membawa spanduk bertuliskan, “Masyarakat Perdamean tidak Mau Dipimpin Kades Penzinah, Keluarkan SK Pemberhentian Tetap, Kami Warga Desa Perdamean tidak Mau Kades yang Selingkuh,
Bapak Bupati yang Kami Hormati Tolong Jauhkan Desa Kami dari Kades Penzinah, Kami Masyarakat Menolak Dipimpin oleh Kades Toni H Sitorus. Mohon Kepada Bapak Bupati Deli Serdang untuk memberhentikan secara Tetap.”
Aksi massa yang mendapat pengawalan dari personil Polsek Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, beberapa warga diantaranya Robby Nelson Sitorus, Saleh Arifin Siregar, Irvan Dodi dan Ranto Manurung bergantian menyampaikan orasinya dengan pengeras suara yang mereka bawa.
Disebutkan mereka bahwa masyarakat Desa Perdamean ingin SK Bupati turun untuk Kades Perdamean non aktif pemberhentikan secara tetap.
“Kades Perdamean sudah mencoreng nama desa kami dan sudah melanggar visi misi Bupati Deli Serdang. Mekanisme di desa kami tidak akan berjalan lancar secara kondusif,” teriak warga dalam orasinya.
Sekira pukul 10.14 Wib, sepuluh perwakilan masa memasuki ruang rapat Staf Ahli Pemkab Deli Serdang dan diterima Asissten I Citra Efendi Capah didampingi Kabid Desa Dinas PMD TM Yahya dan Inspektur I Inspektorat Deli Serdang Saprin Nawar.
Dalam pertemuan tersebut warga menegaskan mereka menolak kepala desa yang sudah melakukan asusila.
Warga juga menuturkan bahwa kepala desa yang sudah diberikan sanksi masih mencampuri urusan pemerintahan desa termasuk dalam hal bantuan.
“Kami menduga adanya intervensi dari kades nonaktif ke pelaksana Kades Perdamean. Sehingga terjadi polarisasi di desa. Dan kami tidak mau masyarakat desa menjadi gaduh,” bilang salah satu perwakilan warga.
Sambung warga lagi ada ketidak pantesan kades nonaktif untuk menjabat kades aktif di Desa Perdamean.
“Memang ada pertimbangan tapi kita harus dipertimbangkan juga karena saat ini Desa Perdamean sudah tidak berwibawa. Sehingga bisa jadi merambat sampai ke atasnya,” ungkap warga blak-blakan.
Kades Perdamean non aktif masih terus membela diri dan menyebar fitnah.
“Karenanya kami memohon kepada Asisten I untuk serius memproses permasalahan ini. Kinerja secara administrasi itu aman karena transparan tapi secara pembangunan itu tidak tegas pendekatan Toni kepada masyarakat tidak ada.
Kalau pun ada hanya kepada masyarakat kepada yang pro dengannya dan warga lain dianggap bukan warganya,” bongkar warga
Tuntutan kami, sambung perwakilan warga, bukan pemberhentian selama 6 bulan saja tapi diberhentikan secara tetap
“Apabila tidak ada jawaban dan Toni tetap diaktifkan kembali maka kami akan melakukan upaya-upaya terus,” ancam warga.
Sementara Asisten I Citra Efendi Capah mengatakan Inspektur dan PMD sudah melakukan evaluasi selama 6 bulan kepada Kades Perdamean nonaktif perlu pertimbangan semuanya untuk mengambil bahan pertimbangan terkait keputusan selanjutnya.
“Kades Perdamean sudah dinonaktifkan selama 6 bulan terhitung hingga 30 November 2022 sesuai pertimbangan Bapak Bupati Deli Serdang.
Pertemuan saat ini menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintahan Kabupaten Deli Serdang tentang Kades Perdamean nonaktif. Terkait keputusan itu nanti diambil oleh Bapak Bupati,” bilang Capah.
Sekira Pukul 11.58 Wib massa membubarkan diri meninggalkan lokasi kantor Bupati Deli Serdang.
Sebelumnya warga Desa Perdamean pernah melakukan aksi serupa di Kantor Bupati Deli Serdang pada April 2022 silam tentang pemberhentian Kepala Desa Perdamean.