Gabriella Larasati artis yang kini tengah tersandung kasus video porno mengaku diperas dan diancam oleh seseorang dengan menggunakan video porno editan yang sebelumnya telah beredar di media sosial.
Kasus pengancaman dan pemerasan ini dilaporkan Gabriella Larasati ke Polda Metro Jaya. “Saudari GL buat laporan polisi lagi di Polda sekitar 11 Februari yang lalu. Laporannya adalah adanya ancaman dari salah satu akun untuk memeras,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Ancaman pelaku adalah akan menyebarkan video porno tersebut jika Gabriella Larasati tidak mengirimkannya uang. Pemerasan itu dilakukan oleh pelaku lewat direct message (DM) dari akun Instagram @Yudi.s03 ke akun Instagram Gabriella.
Pelaku mengedit video porno Gabriella yang didapat dari media sosial dan mengirimkan ke Gabriella dengan disertai kalimat ancaman.
“Jadi begini, ‘Kalau Anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video akan saya hapus kalau sudah dibayar. Kalau tidak,akan saya sebarkan,’” sebut Yusri.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik akun Instagram yang mengancam Gabriella ditemukan berada di Kota Medan, Sumatra Utara.
Namun, kepada polisi, pelaku mengklaim memeras Gabriella hanya untuk keisengan belaka. Pelaku sendiri belum menyebut nominal uang yang harus dikirimkan Gabriella Larasati.
Kini pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kita kejar dan kita amankan pemilik akun inisial YS, 22 tahun di Kota Medan. Dibawa ke sini, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil, jadi iseng-iseng siapa tahu bisa dapat uang katanya,” pungkas Yusri.