Gaji pembuat pidato Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono disebut mencapai Rp 29 juta per bulan. Hal itu terungkap dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1.155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono baru saja merevisi aturan honorariun pegawainya. Dia membuat kebijakan baru dengan memberi honor tenaga analisis kebijakan gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Adapun tenaga penunjang kegiatan gubernur Rp 9,4 juta per bulan. Jika ditotal gaji per bulan mencapai Rp 29,05 juta per bulan.
Seperti dilansir Republika.co.id, Heru merasa butuh tenaga analis dan penunjang untuk mengoptimalisasi kinerjanya sebagai gubernur DKI. Maka biaya untuk pelaksaaan tugas tenaga non-ASN dibebankan ke APBD DKI.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta, 28 November 2022,” begitu isi salinan kepgub tersebut dikutip dari Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Apabila dibandingkan, honor yang diterima pegawai pada era Heru naik 200 persen lebih. Jika honor tenaga analis dan penunjang digabung maka honor yang diterima anak buah Heru tiga kali lipat dibandingkan pendahulunya.
Kebijakan Heru itu merupakan revisi atas Kepgub DKI Nomor 1.214 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan di Jakarta pada 31 Juli 2019. Dalam kepgub tersebut, tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tim penyusun sambutan pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur.
“Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga ahli nonpegawai ASN tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 8,2 juta per bulan,” demikian isi keputusan yang dibuat Anies.