Gara-Gara Hotspot, Pria di Siak Dibunuh Teman Sendiri lalu Dikubur di Halaman Rumah

Indeks News – Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria bernama Novrianto (39) ditemukan tewas dikubur dan ditutup terpal di kebun belakang rumah rekannya sendiri.

Ironisnya, Seorang pria bernama Novrianto dibunuh hanya karena tidak mau membagikan jaringan hotspot WiFi kepada pelaku.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, pelaku bernama Ikhsan (44) tega menghabisi nyawa temannya itu dalam kondisi dipengaruhi minuman tuak.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari di rumah pelaku di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberi jaringan hotspot. Namun karena pengaruh minuman tuak, pelaku menjadi emosional dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Eka, Sabtu (1/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan, korban dibacok berkali-kali hingga tewas di tempat.

Setelah itu, pelaku menguburkan jasad Novrianto di halaman belakang rumahnya, lalu menutupinya dengan terpal biru agar tak mencurigakan.

Dua hari kemudian, pada Selasa (28/10/2025), warga menemukan gundukan tanah mencurigakan di belakang rumah Ikhsan.

Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Siak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dalam olah TKP, istri pelaku yang berinisial A (37) menyampaikan bahwa korban merupakan teman suaminya dan sempat melakukan hubungan terlarang dengannya pada dini hari sebelum pembunuhan terjadi,” jelas Kapolres.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Pekanbaru, teridentifikasi bahwa korban benar adalah seorang pria bernama Novrianto, sesuai keterangan dari istri pelaku.

Usai pembunuhan, Ikhsan sempat melarikan diri ke Pekanbaru. Polisi kemudian menemukan jejak keberadaannya melalui rekaman CCTV di sekitar rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Binawidya untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Pekanbaru pada Rabu malam (29/10/2025), atau hanya 24 jam setelah jasad korban ditemukan,” imbuh AKBP Eka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang berlumur darah. Kini, tersangka Ikhsan telah ditahan di Mapolres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses