Jakarta, Indeks News– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sepanjang tahun 2025, kementerian tersebut berhasil menindak 140 pelaku mafia tanah dan mendaftarkan 123 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
“Sepanjang 2025 ini, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan. Sebanyak 140 pelaku mafia tanah telah diproses hukum, dengan penyelamatan 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,4 triliun,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Senin (20/10/2025).
Ossy menjelaskan, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepastian hukum atas tanah terus diperkuat. Hingga Oktober 2025, tercatat 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar, dan 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.
“Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi ekonomi rakyat. Ketika tanah bersertipikat, nilai aset meningkat, akses pembiayaan terbuka, dan roda ekonomi lokal bergerak,” tegasnya.
Selama setahun terakhir, 4 juta bidang tanah telah didaftarkan, dengan 2,69 juta bidang di antaranya sudah bersertipikat. Capaian ini turut memberi kontribusi ekonomi nasional sebesar Rp 1.021,95 triliun melalui penambahan nilai ekonomi (Economic Value Added).
Wamen Ossy juga menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus memperkuat transformasi digital di bidang pertanahan. Hingga Oktober 2025, telah diterbitkan 6,1 juta sertipikat elektronik, melonjak tajam dibanding 639 ribu sertipikat digital pada tahun sebelumnya.
“Transformasi digital ini langkah nyata mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik mafia tanah,” ujar Ossy.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan perlindungan tanah wakaf dan aset sosial-keagamaan. Tercatat 278.689 bidang tanah wakaf telah terdaftar dengan luas mencapai 26.865,67 hektare — meningkat sekitar 16.600 bidang dari tahun sebelumnya.
“Upaya ini memastikan aset sosial-keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi,” jelas Ossy.
Program Reforma Agraria juga menunjukkan hasil signifikan. Pemerintah telah melakukan redistribusi tanah sebanyak 1,64 juta bidang dengan luas 879.942 hektare, memberikan manfaat langsung bagi 496 ribu kepala keluarga di berbagai daerah.
“Reforma Agraria bertujuan menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Kami ingin rakyat kecil punya akses terhadap tanah dan berkesempatan untuk maju,” imbuhnya.




