spot_img
spot_img

Gratifikasi Rp 137 M dan TPPU Rp 307 M: Benang Kusut Kasus Nurhadi di Kupas Jaksa

Indeks News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan mencolok terkait perbedaan harta mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, antara yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Selisih nilai harta tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Nurhadi diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya selama periode 2012–2016, yakni saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Dalam laporan LHKPN tahun 2012, kekayaan Nurhadi tercatat sebesar Rp 25,7 miliar.

“Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 hanya melaporkan harta kekayaannya berdasarkan LHKPN pada tahun 2012 saja,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa memerinci, total harta Rp 25,7 miliar tersebut bersumber dari penghasilan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 2,95 miliar, pendapatan usaha dan kekayaan sebesar Rp 17,32 miliar; serta pengalihan aset senilai Rp 5,5 miliar.

“Bahwa penghasilan Terdakwa dan Tin Zuraida setiap bulannya dari tahun 2011 sampai tahun 2018 berdasarkan Laporan Biro Keuangan MA, LHKPN, dan SPT tahunan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 25,77 miliar,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar. Gratifikasi itu diduga berasal dari pihak-pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari pihak-pihak berperkara,” sebut jaksa.

Tidak hanya itu, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu (setara Rp 838 juta).

Uang tersebut ditempatkan ke berbagai rekening dan digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, apartemen, serta kendaraan mewah.

“Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, hingga menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50.000,” ungkap jaksa.

Atas seluruh perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses