Hacker Bjorkanesia Ditangkap di Sulut, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Indeks News – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker bernama ‘Bjorka’, warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Ia ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal serta mengaku sebagai hacker bernama ‘Bjorka’, sosok anonim yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada 2022.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa WFT merupakan pemilik akun media sosial X (dulu Twitter) dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa. Dari kedua akun tersebut, pelaku mengaku sebagai hacker bernama Bjorka serta kerap menyebarkan klaim bahwa dirinya berhasil meretas berbagai sistem digital di Indonesia.

Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa penangkapan WFT dilakukan setelah penyelidikan selama enam bulan. Ia diamankan pada Selasa, 23 September 2025, di kediamannya di Minahasa.

“Selama ini pelaku bermain di dark web. Kalau kita lihat lapisan internet, ada surface web, deep web, dan dark web. Pelaku sudah mengeksplor dark web sejak 2020,” kata Fian.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta terkait akses ilegal terhadap data nasabah. WFT, melalui akun @bjorkanesiaa, mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan data salah satu nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut. Dalam unggahannya, ia mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank tersebut.

Menurut Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco, pelaku diduga berniat melakukan pemerasan. Meski permintaan uangnya belum dipenuhi, aksi tersebut sudah cukup menjadi dasar penyelidikan aparat.

“Motif pelaku adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak direspons oleh pihak bank, maka bank memilih melapor ke pihak kepolisian,” ujar Herman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa komputer dan ponsel berisi data digital yang menunjukkan aktivitas pelaku.

Selain membobol data perbankan, WFT juga mengaku memperoleh dan memperjualbelikan data perusahaan kesehatan serta sejumlah perusahaan swasta lainnya. Data tersebut ia dapatkan dari dark web dan dijual dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

Kepada penyidik, WFT mengaku telah menggunakan identitas ‘Bjorka’ sejak 2020 untuk menarik perhatian dan membangun citra sebagai peretas berbahaya.

Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dan institusi agar lebih waspada terhadap kejahatan siber, terutama penyebaran data pribadi di internet. Polisi juga menegaskan akan terus memburu pelaku penyalahgunaan data dan pemerasan digital lainnya.

GoogleNews

2 KOMENTAR

  1. Wah keren juga ini polisi ….Sekelas hacker saja bisa ditangkap tapi sayangnya akun fufufafa malah sulut ya di ungkap ….😀😀😀😜😜😜✌️✌️✌️

  2. Wah keren juga ini polisi ….Sekelas hacker saja bisa ditangkap tapi sayangnya akun fufufafa malah sulit ya di ungkap ….😀😀😀😜😜😜✌️✌️✌️

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses