Hakim Vonis Mati Gunawan, Pelaku Pembunuhan Brutal Ibu dan Anak di Rejang Lebong

Indeks News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Gunawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (28/10/2025).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji, kejam, dan tidak manusiawi, sehingga tidak ada alasan pemaaf atau hal yang meringankan.

“Majelis menilai perbuatan terdakwa menghilangkan dua nyawa tanpa rasa penyesalan. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman mati,” ujar Wakil Ketua PN Curup, Daniel Ronald, saat membacakan putusan.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, Andini, anak korban yang selamat, menyambut lega dan puas dengan keputusan majelis hakim.

“Kami puas dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuh ibu dan adik saya,” kata Andini kepada wartawan usai siding dikutip pada hari, Rabu (20/10/2025).

Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Rejang Lebong ini terjadi pada Mei 2025 lalu.

Dua korban seorang ibu dan anak perempuannya ditemukan tewas mengenaskan dan membusuk di dalam rumah kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru.

Setelah sempat kabur selama seminggu, pelaku akhirnya ditangkap polisi di Pulau Jawa.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses