Heboh! Deposito Pengusaha Sulsel Senilai Rp 45 Miliar Raib dari BNI

- Advertisement -
Andi Idris Manggabarani, pengusaha Sulawesi Selatan ini mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar yang disimpannya di PT Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. atau BNI.

Kasus ini mulai terungkap pada saat pengusaha ini gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis karena BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem.

Kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, menyebutkan hilangnya dana deposito itu terjadi pada bulan Februari 2021. Namun, kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.

“Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar,” ujar Syamsul, Rabu (8/9/2021).

Awalnya, nasabah mempertanyakan kasus ini ke BNI Makassar, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. “Pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut,” kata Syamsul.

BNI lalu membawa kasus ini kepolisian dengan terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. “Setelah itu, pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI” ujar Syamsul.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, BNI diduga membuat rekening rekayasa atau rekening bodong dan melanggar SOP serta melakukan kejahatan perbankan sehingga merugikan nasabah.

Jika sebelumnya BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun, dari hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau rekening bodong.

Penyidikan Bareskrim Polri menemukan fakta dana nasabah yang semula diminta ditempatkan di deposito ternyata kemudian dipindahkan ke rekening bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah.

Transaksi tersebut dikendalikan oleh manajemen bank pelat merah itu tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.

“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021,” kata Syamsul Kamar.

Pembuatan rekening baru bodong ini, menurut Syamsul, sebagai bukti BNI melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Karena tindakan tersebut seharusnya melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.

Dugaan pelanggaran SOP oleh BNI itu juga terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah. Begitu juga pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu ATM, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.

Nasabah pun menyayangkan sikap BNI yang terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini. “Dan Bank BNI tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan” ujar Syamsul Kamar.

Padahal, menurut dia, dari hasil proses pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, selayaknya BNI segera menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari kambing hitam atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.

Sumber dari segala masalah yang menyebabkan kerugian nasabah, kata Syamsul, disebabkan oleh dugaan pembuatan rekening bodong dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah.

“Yang merupakan kejahatan perbankan atau tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar.”

Lebih jauh, nasabah meminta pertanggungjawaban agar siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI diproses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada April 2021.

“Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya.

BNI, kata Mucharom, juga sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

“Dana deposito nasabah dijamin aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengimbau agar nasabah bisa mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat.

“Baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya,” ucapnya.

BNI, kata Mucharom, juga meyakini bahwa proses yang berjalan di penegak hukum berjalan dengan transparan dan adil.

“BNI mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, dan menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan.”

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA