spot_img
spot_img

Heboh di KPU DKI, Dokter Tifa Tegaskan Gibran Bisa Dimakzulkan

Jakarta, Indeks News — Penggugat dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka layak dimakzulkan jika terbukti menggunakan ijazah palsu.

Pernyataan tegas itu disampaikan Dokter Tifa usai menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Gibran apakah dengan surat keterangan itu tidak eligible untuk maju ke wapres karena ia tidak punya ijazah SMA,” ujar Dokter Tifa di KPU DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, lembaga Insearch Language Centre Sydney yang disebut-sebut sebagai tempat pendidikan Gibran bukan merupakan institusi resmi setara sekolah menengah atas (SMA).

“Jadi Gibran ini statusnya bagi kami impeachable, layak untuk dimakzulkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa hadir bersama pakar telematika Roy Suryo, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Menariknya, dengan kehadiran Bonatua di KPU DKI, kini ia memiliki dua salinan ijazah Jokowi. Sebelumnya, Bonatua telah menerima salinan pertama melalui KPU RI.

Isu mengenai keaslian ijazah Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan publik menjelang tahun politik 2025. Sejumlah pengamat menilai, kejelasan legalitas dokumen pendidikan pejabat publik merupakan bagian penting dari integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses