Iklan
Iklan

Heboh! Oknum PNS Berbuat Mesum di Dalam Mobil Digerebek Satpol PP Banda Aceh

- Advertisement -
Seorang oknum PNS atau Aparat Sipil Pemerintah (ASN) di Banda Aceh digerebek oleh Satpol PP saat melakukan perbuatan mesum dengan selingkuhannya di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan.

Oknum PNS tersebut diduga berselingkuh dengan seorang ibu rumah tangga di dalam mobil Toyota Avanza di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (14/1/2021) lalu.

AG (48) oknum PNS ini merupakan warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Sementara selingkuhannya berinisial AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Perbuatan mesum pasangan selingkuh ini terungkap diawali oleh kecurigaan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh ketika melakukan patroli rutin.

Petugas ini curiga ketika melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue sekitar pukul 15.15 WIB. Sebab, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya. Namun, pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi acak-acakan.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah. Mereka sudah punya keluarga masing-masing.

“Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang,” ujar Heru, dikutip dari Serambinews.com.

Pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021). Kemudian, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

“Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi Ssos.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1. Hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” Kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA