Iklan
Iklan

Heboh Soal Debat Cawapres, KPU: Tetap Diadakan Tapi Didampingi Capres

- Advertisement -

Kabar Debat Cawapres ditiadakan sempat membuat publik heboh. Karena sebagian besar masyarakat menilai, kebijakan yang diambil KPU tersebut diduga untuk menyelamatkan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak memiliki kemampuan menghadapi debat.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa debat cawapres tetap diadakan, akan tetapi format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sebelumnya dilakukan secara terpisah, kini dilakukan secara bersamaan.

KPU berdalih bahwa hal tersebut dilakukan betujuan agar publik dapat melihat team work atau kerja sama masing-masing capres-cawapres.

Sebelumnya, keputusan KPU untuk meniadakan debat cawapres telah menimbulkan pro dan kontra. Namun, dalam hal ini, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa akan tetap ada debat cawapres.

“Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres,” ujar Hasyim, Sabtu (2/12/2023).

KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam pokoknya, tertulis bahwa ihwal debat bakal diikuti oleh pasangan capres cawapres.

“Peserta Debat Pasangan Calon diikuti oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden,” sebagaimana dikutip dari isi Surat Keputusan tersebut.

Namun, bedanya, kini dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.

Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

“Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, Sabtu (2/12/2023).

“Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Idham, aturan tersebut tak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres-cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, Idham pun menepis adanya misinformasi soal tak adanya debat cawapres dalam Pilpres 2024.

Ia meminta kepada seluruh pihak mencari data sumber informasi yang terpecaya.

“Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” ujar Idham.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada para pemilih di Indonesia, bacalah sumber-sumber informasi dari media terpercaya, media yang tersertifikasi dewan pers,” imbuhnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA