Iklan
Iklan

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Korban: Hakim Tidak Adil

- Advertisement -
Para korban Indra Kenz atau Indra Kesuma tak mampu menahan rasa kecewanya usai Majelis Hakim Rahman Rajaguguk memutuskan hukuman 10 tahun penjara pada terdakwa Indra Kenz dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (14/11).

Salah satu korban Indra Kenz, Rizky bahkan berteriak adanya ketidakadilan atas putusan majelis hakim dalam kasus penipuan investasi Binary Option (Binomo) itu.

“Ini tidak adil, kami korban di sini, kami korban,” katanya dalam ruang sidang usai mendengarkan keputusan majelis hakim, dikutip dari kumparan.

Ditambah, majelis hakim menyebutkan bila seluruh kekayaan Indra dari hasil kejahatannya itu dikembalikan ke negara. Harta sitaan itu juga tidak dikembalikan kepada para korban.

“Apalagi soal pengembalian ke negara, Indra tidak pernah membuat negara rugi, kami yang rugi, kenapa harus dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Dalam sidang, Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menyebutkan, sejumlah hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa Indra.

“Dijatuhkan tidak sependapat dengan JPU, karena Indra Kenz punya tanggung jawab ke keluarga, lalu telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita ke negara. Lalu, menimbang selama proses sidang terdakwa dipenjara, hingga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan 10 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti 10 bulan. Putusan ini telah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan tersangka tetap ditahan.

Namun, hakim menyatakan aset-aset yang disita dari Indra dirampas untuk negara.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA