Iklan
Iklan

Ini 3 Syarat KPK Bisa Hentikan Kasus Korupsi Lukas Enembe

- Advertisement -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada yang bisa menghentikan lembaga antirasuah memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ada tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Kata Nawawi, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

“Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya,” ujar Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

KPK juga menegaskan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Dia menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan. Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

“Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

“Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA