Iklan
Iklan

Inilah Ciri-ciri Pelaku Kekerasan Seksual

- Advertisement -
Kekerasan seksual dapat dialami siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri orang yang berisiko melakukan kekerasan seksual sebagai salah satu langkah pencegahan dan perlindungan terhadap diri Anda.

Kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang yang menjadi korban tindakan tersebut. Pada sebagian besar kasus, pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang dikenal oleh korban dan kebanyakan pelaku adalah pria.

Tindak kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan oleh orang asing, pemerkosaan dalam hubungan pernikahan atau pacaran, pelecehan seksual secara mental maupun fisik, pemaksaan tindakan aborsi, serta pelecehan seksual terhadap anak.

Kekerasan seksual juga meliputi komentar seksual, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat atau mengirimkan gambar dan video seksual. Jenis kekerasan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menimbulkan trauma fisik maupun mental.

Ciri-Ciri Umum Pelaku Kekerasan Seksual

Karakteristik seseorang yang memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual tidak selalu dapat terdeteksi dengan mudah. Bahkan, kebanyakan pelaku tampak seperti orang normal dan tidak mencurigakan sama sekali.

Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa ada faktor-faktor tertentu yang membuat seseorang memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual, yaitu:

  • Trauma masa kecil atau riwayat pelecehan seksual saat masih anak-anak
  • Lingkungan keluarga yang tidak kondusif atau adanya kekerasan rumah tangga saat kecil
  • Dibesarkan dalam lingkungan patriarki
  • Kemiskinan dan pengangguran
  • Adanya fantasi seksual yang menyimpang atau mengarah pada kekerasan seksual
  • Kecenderungan antisosial dan berperilaku agresif
  • Konsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang

Pelaku kekerasan seksual pada anak biasanya berkaitan dengan penyimpangan seksual pedofilia. Sementara itu, dari sisi wanita, kekerasan seksual umumnya lebih berisiko terjadi pada kondisi berikut ini:

  • Menikah dengan pria yang memiliki status sosial lebih tinggi
  • Berusia muda
  • Punya banyak pasangan seksual
  • Konsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang
  • Pernah mengalami pelecehan seksual
  • Berprofesi sebagai pekerja seks komersial
  • Hidup dalam garis kemiskinan

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bagi wanita yang berpendidikan lebih tinggi dan lebih kuat secara finansial juga mengalami kekerasan seksual oleh pasangannya.

Selain beberapa hal di atas, pelaku juga kerap menggunakan strategi yang berbeda untuk menjerat korbannya, misalnya dengan memanipulasi korban secara emosional dan menciptakan kondisi di mana korban ketergantungan pada pelaku.

Pelaku tak sungkan menghubungi korban dan mencoba untuk mendapatkan kepercayaan korban dengan menggoda, merayu, atau memaksa korban ke dalam situasi di mana kekerasan seksual akan terjadi.

Bahkan, pelaku tak segan membujuk, memberi hadiah, atau mengancam dan memaksa secara fisik atau verbal. Pelaku juga terkadang menggunakan senjata tajam untuk memaksa korbannya.

Ketahui Cara Menolong Korban Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual membutuhkan bantuan dan penanganan segera. Jika Anda adalah orang terdekat yang dapat menjangkau korban sesaat setelah mengalami kekerasan, Anda bisa mengikuti panduan berikut ini untuk menolongnya:

1. Pastikan keselamatan korban

Jangan tinggalkan korban sendirian dan segera hubungi polisi atau ambulans jika ia membutuhkan bantuan medis secepatnya.

2. Amankan barang bukti

Untuk memastikan keberadaan bukti, sebaiknya korban tidak membersihkan badan, misalnya mandi, menyisir rambut, atau mengganti pakaian terlebih dahulu sebelum melaporkan tindakan yang dialaminya.

3. Lakukan proses visum

Berdasarkan hukum di Indonesia yang tercantum dalam KUHP pasal 133 ayat 1, ketentuan pembuatan visum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan permintaan polisi sebagai penyidik.

Selain penyidik, pihak yang berhak melakukan permintaan visum adalah jaksa penuntut umum, hakim pidana, hakim perdata, dan hakim agama.

Sementara itu, pihak yang berhak melakukan visum adalah dokter umum atau dokter ahli forensik. Permintaan visum et repertum harus diserahkan sendiri oleh polisi bersama dengan korban atau tersangka ke dokter.

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti kekerasan seksual, hal pertama yang harus dilakukan korban adalah melaporkannya ke polisi.

4. Proses pemeriksaan terhadap risiko penyakit menular seksual

Pastikan korban menjalani tes untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit menular seksual agar dapat segera dilakukan penanganan.

Mendampingi korban adalah salah satu cara agar korban dapat pulih sedikit demi sedikit meski sulit. Trauma yang dirasakan para korban kekerasan seksual dapat berlangsung jangka panjang dan berisiko menyebabkan komplikasi, seperti depresi atau bahkan kecenderungan bunuh diri.

Oleh karena itu, korban memerlukan pendampingan dari psikolog atau psikiater untuk membantu memulihkan trauma psikis yang dapat terjadi setelah mengalami kekerasan seksual.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA