Tindakan tegas terhadap pemulung dan pengangguran akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan menindak tegas pendatang yang bermata pencaharian sebagai pemulung.
Heru Budi Hartono menegaskan akan mengembalikan pemulung atau pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) tersebut ke daerah asalnya.
“Jadi kan nanti Dinas Sosial (DKI) kerja sama (dengan) Dinas Sosial kabupaten/kota setempat, ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam kita kembalikan,” kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Namun, Heru menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan edukasi kepada pendatang tersebut. Bahwa memulung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2027 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menegaskan Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi pendatang. Namun, dengan catatan pendatang tersebut telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
“Mereka kan punya hak untuk datang cuma kita minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya,” ujarnya.
Heru juga menyebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah mendata jumlah pendatang pasca Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Kegiatan tersebut melibatkan pihak rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan dasawisma.