Indeks News – Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, dua Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Bupati perempuan pertama Kolaka Timur, Andi Merya Nur, ditangkap dan divonis bersalah atas kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, kini giliran penggantinya, Abdul Azis, yang diamankan KPK dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rumah sakit.
Jejak Kasus Andi Merya Nur: Bupati Termuda, Tercepat Ditangkap
Andi Merya Nur resmi menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan 2021–2024 sejak 14 Juni 2021, menggantikan mendiang Samsul Bahri Madjid yang meninggal dunia hanya 21 hari setelah dilantik sebagai bupati.
Andi Merya sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati, dan menjadi bupati perempuan pertama sekaligus termuda di Sulawesi Tenggara pada usia 36 tahun. Ia juga tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp478 juta, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020.
Namun baru tiga bulan menjabat sebagai bupati definitif, ia ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa malam, 21 September 2021.
Andi Merya terbukti menyuap Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, terkait pengurusan persetujuan dana PEN tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Desember 2022.
Dalam kasus tersebut, Andi Merya terbukti bersama seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba, yang juga menerima vonis serupa.
Penangkapan Abdul Azis: Dugaan Korupsi DAK RS di Sultra
Tak sampai tiga tahun berselang, pengganti Andi Merya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, kembali menyeret nama daerah ini ke pusaran kasus korupsi. Ia ditangkap KPK pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Abdul Azis langsung diperiksa awal di Polda Sulsel dan dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat sore, 8 Agustus 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa penangkapan Abdul Azis berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan peningkatan status rumah sakit di Sulawesi Tenggara.
“Perkara ini terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit dan peningkatan status rumah sakit di Sultra,” ujar Asep.
Dalam operasi ini, tujuh orang telah diamankan, tiga di antaranya ditangkap di Jakarta. KPK belum merinci peran masing-masing tersangka, dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Abdul Azis Bantah OTT, Tapi KPK Tegaskan Penangkapan Sah
Sebelum dikonfirmasi KPK, Abdul Azis sempat membantah bahwa dirinya ditangkap dalam OTT. Ia menyatakan masih dalam kondisi baik dan sedang mengikuti agenda partai.
“Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh,” ujarnya di Makassar.
Namun, KPK menegaskan bahwa Abdul Azis benar telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik untuk bersabar menunggu hasil resmi dari pemeriksaan.
Sementara itu, Partai NasDem menyerukan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rekor Buruk Kolaka Timur: Dua Kepala Daerah Ditangkap KPK
Dengan tertangkapnya dua kepala daerah berturut-turut dalam satu periode kepemimpinan, Kolaka Timur kini tercatat sebagai salah satu kabupaten dengan catatan buruk dalam hal integritas pemerintahan daerah.
Kedua kasus korupsi ini sama-sama terkait dengan dana pemerintah pusat—yakni dana PEN dan DAK—yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, terutama dalam pemulihan pasca-pandemi dan peningkatan layanan kesehatan.
Publik kini menantikan langkah tegas dari KPK dan pemerintah pusat dalam membenahi tata kelola dana pusat di daerah, khususnya dalam sistem pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran.




