spot_img
spot_img

Jejak Fee Proyek 15–20 Persen: KPK Geledah Tiga Lokasi Strategis di Lampung Tengah

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi strategis di Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025), dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Penggeledahan dilakukan di kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah guna memperkuat pembuktian perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat daerah sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut bertujuan mencari dan mengamankan bukti tambahan yang relevan dengan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang diduga berperan aktif dalam pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi dari para penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengusutan kasus, penyidik menemukan dugaan adanya fee proyek sebesar 15-20 persen yang dipatok bupati atas sejumlah proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Praktik ini diduga berlangsung sistematis dengan melibatkan pihak internal pemerintahan serta rekanan proyek.

Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee sekitar Rp5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa.

Aliran dana tersebut disebut mengalir melalui anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, terkait pengondisian lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap dokumen, alat bukti elektronik, serta catatan keuangan yang berkaitan dengan praktik korupsi PBJ tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah), serta Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Para tersangka dari unsur penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses