spot_img
spot_img

Jokowi Layak Disebut Koruptor, YLBHI Ungkap 10 Fakta Mengejutkan

Indeks News – Beberapa fakta diungkap yang menguatkan bahwa “Jokowi Layak Disebut Koruptor”. Menjelang berakhirnya masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden, catatan kelam tentang demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia semakin mencuat.

Bahkan pada akhir tahun 2024 lalu, muncul kabar mengejutkan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), organisasi internasional yang kerap memantau kejahatan terorganisir dan korupsi. Nama Jokowi muncul dalam daftar nominasi tokoh paling berkontribusi memperburuk korupsi di dunia.

Meski gelar Person of The Year 2024 jatuh pada Bashar al-Assad, mantan Presiden Suriah, masuknya Jokowi dalam daftar tersebut menjadi preseden buruk bagi Indonesia. Organisasi bantuan hukum tertua di Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa predikat tersebut tidak datang tanpa alasan.

YLBHI merilis 10 faktor utama mengapa Jokowi layak disebut koruptor?

Fakta-fakta ini membuka luka lama bangsa yang selama 10 tahun terakhir berada di bawah pemerintahannya.

  1. Pelemahan KPK Secara Sistematis

Sejak 2019, melalui revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu tak lagi independen karena berada di bawah kendali presiden. Ketua KPK Firli Bahuri dipilih, 51 pegawai dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, dan akhirnya diberhentikan. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang sempat naik sejak 2000, kini stagnan bahkan menurun.

2, Revisi UU Minerba yang Pro-Oligarki

UU Minerba hasil revisi 2020 sarat kepentingan pemodal besar. Kontrak karya dan izin tambang diperpanjang otomatis tanpa evaluasi, ruang hidup masyarakat di sekitar tambang semakin tergerus, sementara kriminalisasi mengancam warga yang menolak tambang. Produksi nikel dan batu bara naik, tetapi penerimaan negara justru melemah.

3. Omnibus Law: Mengabaikan Suara Rakyat

Jokowi mendorong DPR mengesahkan Omnibus Law hanya dalam 100 hari. Penolakan rakyat direspons dengan intimidasi dan represi aparat. Mahkamah Konstitusi bahkan menyatakan UU itu cacat formil, tetapi Jokowi justru menerbitkan Perppu dengan substansi serupa tanpa mendengar rakyat.

4. Rezim Tanpa Meritokrasi

Setidaknya 13 relawan Jokowi pada Pilpres 2019 diangkat menjadi komisaris BUMN. Penempatan orang-orang dekat di kursi empuk negara menunjukkan reformasi birokrasi hanya sebatas slogan.

5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer

Melalui UU ASN 2023, militer aktif diberi jalan mengisi jabatan sipil. Sedikitnya 29 anggota TNI aktif menempati posisi ilegal, termasuk penjabat kepala daerah. Proyek food estate pun diberikan kepada Kementerian Pertahanan, membuka jalan militer masuk bisnis.

6. BUMN Jadi Lahan Bagi-Bagi Jabatan

Di bawah arahan Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran BUMN dengan praktik nepotisme. Rangkap jabatan dilegalkan, dan sejumlah pejabat kepolisian aktif diberi posisi komisaris di perusahaan besar seperti Bukit Asam dan Antam.

7. Intelijen untuk Kepentingan Politik

Relawan Jokowi seperti Diaz Hendropriyono dan Gories Mere diberi posisi strategis di lingkaran intelijen istana. Jokowi bahkan pernah mengaku memiliki “dapur politik” seluruh partai berkat kerja intelijen.

8. Represi dan Kriminalisasi Rakyat

Catatan YLBHI menunjukkan ribuan rakyat jadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat. Dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat Papua mengalami penangkapan, penyiksaan, hingga kematian. Aksi menolak Omnibus Law dan Pilpres 2024 juga dibalas dengan kekerasan dan kriminalisasi.

9. Proyek Strategis Nasional (PSN) Rampas Ruang Hidup

Demi PSN, jutaan hektar hutan dilegitimasi untuk deforestasi. Rempang, Wadas, dan Pulau Komodo menjadi contoh nyata. Lahan masyarakat dirampas atas nama pembangunan.

10. Nepotisme Politik Keluarga

Menjelang lengser, Jokowi memobilisasi aparat dan relawan untuk meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming, sebagai Wakil Presiden. Tak berhenti di situ, menantu hingga kerabat dekatnya juga didorong maju dalam Pilkada 2024. Bahkan, jadwal Pilkada coba dimajukan melalui revisi UU demi kepentingan keluarga politik.

Bentuk Korupsi yang Ditudingkan YLBHI

YLBHI menilai tindakan Jokowi mencerminkan berbagai tipe korupsi:

  • Political Bribery – pembentukan UU sesuai kepentingan elit.
  • Political Kickbacks – kontrak menguntungkan pemodal.
  • Election Fraud – mobilisasi aparat dalam Pilpres 2024.
  • Corrupt Campaign Practices – penggunaan bansos untuk politik.
  • Discretionary Corruption – kebijakan demi kepentingan pribadi.
  • Illegal Corruption – kriminalisasi rakyat dengan dalih hukum.
  • Ideological & Mercenary Corruption – penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik dan pribadi.

Fakta yang dipaparkan YLBHI menambah catatan kelam pemerintahan Jokowi. Dari pelemahan lembaga antikorupsi, perampasan ruang hidup rakyat, hingga nepotisme politik keluarga, semua memperlihatkan wajah kekuasaan yang jauh dari semangat reformasi.

Kini, sejarah akan mencatat: apakah bangsa ini belajar dari luka sepuluh tahun terakhir, atau justru membiarkan korupsi kian mengakar?

Sumber: https://ylbhi.or.id/

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SourceYLBHI