Jual Barang Curian di Facebook, 3 Orang Ditangkap Polisi

facebook
Tim Klewang Polresta Padang menangkap tiga orang yang terlibat jual beli sepeda motor hasil curian. Barang curian itu dijual lewat akun Facebook.

“Pelaku ditangkap karena menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa Suzuki FU warna kuning,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (10/3/2021).

Masing-masing pelaku itu berinisial R (24), Y (23) dan YH (25). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (9/3/2021).

Rico menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Polisi lalu melacak keberadaan motor tersebut termasuk dalam unggahan jual beli di Facebook.

Seteleh postingan penjualan motor itu ditemukan, Polisi memancing tersangka dengan berpura-pura ingin membeli barang tersebut dari tersangka R. Kepada polisi, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari Y. Sedangkan Y membeli barang itu dari YH.

“Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sedangkan untuk pelaku utama masih dalam pengejaran,” kata Rico.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Padang. Mereka dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments