Iklan
Iklan

Jual Mantan Istri Rp 250 Ribu, Pria di Riau Ambil Untung Rp 150 Ribu

- Advertisement -
Pria 19 tahun, Muhammad Iqbal Habib, ditangkap akibat jual mantan istri. Aksi itu dilakukan Iqbal di Wisma Cemara, Dumai, Riau pada Jumat (16/6).

“Pelaku berhasil kita amankan saat menjual mantan istrinya WA (18) ke pria hidung belang,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dikutip dari kumparan, Sabtu (17/6).

Tindakan Iqbal terungkap berkat laporan mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wisma Cemara.

“Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan pelaku,” ujar Nandang.

Setelah diamankan, pelaku menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara. Korban ditemukan di ruangan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan mantan istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu,” ungkapnya.

“Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya,” sambungnya.

Sedangkan pengakuan korban, sebelumnya juga pernah dijual oleh pelaku kepada 2 orang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya, kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA