Jakarta, Indeks News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta,(15/12/2025).
Yassierli menjelaskan, setelah RPP tersebut ditandatangani dan resmi menjadi Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah akan segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026 kepada publik.
Namun demikian, ia belum memastikan apakah pengumuman kenaikan UMP akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tunggu saja, kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau tidak, besok. Setelah itu akan kami umumkan,” katanya.
Dalam PP tersebut, pemerintah berupaya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memperluas variabel penentuan UMP, sehingga lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja di daerah.
Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam penetapan besaran UMP di masing-masing wilayah.
Yassierli menyebut, penetapan UMP 2026 akan menggunakan skema rentang atau range, berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan satu angka nasional.
“Tahun lalu kan satu angka. Insyaallah sesuai arahan Presiden, UMP nanti menggunakan rentang,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada penetapan UMP 2025, pemerintah memutuskan kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi. Sementara untuk UMP 2026, setiap daerah berpeluang mengalami kenaikan berbeda guna mengurangi disparitas upah antarwilayah.




