KAI Tegas Menolak Gerbong Rokok: Demi Perjalanan Sehat dan Nyaman Semua Penumpang

Indeks News – Ruang rapat Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), mendadak riuh. Usulan sederhana dari seorang anggota dewan seakan menjadi percikan api: “Bagaimana kalau PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok?”

Kalimat itu meluncur dari mulut Nasim Khan, anggota DPR RI Fraksi PKB. Ia menyebut perjalanan kereta jarak jauh bisa memakan waktu delapan hingga sepuluh jam. Baginya, menyediakan satu gerbong khusus bukan hanya soal memfasilitasi perokok, tetapi juga bentuk nilai kemanusiaan.

“Kasihan, Pak, delapan jam perjalanan tanpa bisa merokok. Paling tidak ada satu gerbong kafe, untuk ngopi, sekaligus smoking area,” ucapnya penuh keyakinan. Ia bahkan menambahkan, kehadiran gerbong itu bisa mendatangkan pemasukan tambahan bagi KAI.

Namun, usulan itu segera mendapat jawaban tegas.

Gerbong Kereta Api Tetap Bebas Asap Rokok

Anne Purba, Vice President Public Relation PT KAI, langsung meluruskan. Suaranya lantang, tenang, tetapi sarat penekanan.

“Sampai saat ini, kereta api adalah zona bebas asap rokok,” tegas Anne pada Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, KAI memang terbuka terhadap kritik dan saran, tetapi ada garis yang tidak bisa dilanggar: keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan semua penumpang.

“KAI menerima masukan dengan baik. Namun prioritas utama kami tetap keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna kereta api,” ujarnya.

Bagi KAI, setiap penumpang berhak menikmati perjalanan dengan udara bersih, tanpa gangguan asap rokok di ruang publik tertutup.

Kontra Keras dari Aktivis Konsumen

Suara penolakan juga datang dari luar KAI. Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia sekaligus pegiat perlindungan konsumen, menyebut usulan itu bertentangan dengan hukum.

“Anggota DPR itu tidak memahami regulasi kesehatan. Angkutan umum, termasuk kereta, adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan gerbong merokok jelas absurd alias menggelikan,” tegas Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Ia mengingatkan, aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga berbagai Peraturan Daerah. Angkutan umum bukan hanya dilarang menyediakan smoking area, tapi juga tidak boleh menjadi tempat promosi rokok.

Tulus kemudian menyinggung sejarah kelam transportasi akibat rokok. Tahun 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena putung rokok yang dibuang sembarangan memicu kebakaran di toilet. Sebanyak 123 orang tewas.

Di Indonesia, kapal TampoMas II tenggelam pada 1981, menewaskan 431 penumpang. Salah satu pemicu tragedi itu juga berasal dari rokok.

“Sejarah sudah membuktikan, rokok di transportasi umum bisa merenggut ratusan nyawa. Menghidupkan kembali gerbong merokok justru mengancam keselamatan,” tegasnya.

Dua Kutub yang Berseberangan

Di satu sisi, ada suara aspirasi dari penumpang perokok yang merasa butuh ruang lega. Di sisi lain, ada kepentingan jauh lebih besar: kesehatan dan keselamatan ribuan penumpang di setiap perjalanan.

Bagi Nasim Khan, satu gerbong merokok bisa menjadi solusi kompromi. Bagi KAI, itu justru mengorbankan hak mayoritas penumpang untuk menikmati udara bersih.

Kereta api bukan hanya alat transportasi yang mengantarkan orang dari satu kota ke kota lain. Ia adalah ruang bersama. Setiap bangku, lorong, hingga udara di dalamnya adalah milik bersama.

Maka, KAI memilih sikap yang jelas: perjalanan tetap sehat, nyaman, dan bebas asap rokok.

Karena pada akhirnya, sebuah perjalanan panjang dengan kereta api bukan hanya soal tiba di tujuan. Ia adalah tentang pengalaman bersama, saling menjaga kenyamanan, dan memastikan setiap penumpang pulang dengan selamat. Tanpa terkecuali.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses