Indeks News – Kasus memilukan terjadi di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang wanita berinisial DA (30) tega memaksa adik kandung perempuannya yang masih berusia 17 tahun untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Perbuatan keji itu dilakukan DA bersama suaminya, HL alias Koko (28), serta seorang rekannya yang juga pengedar sabu, MVM alias Cipeng (27). Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam keluarga.
Saat ini, ketiganya telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kasus yang menggemparkan warga Lawang tersebut.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Soekarno mengungkapkan motif di balik tindakan keji tersebut. Menurutnya, pelaku DA didorong oleh dendam pribadi terhadap orang tuanya, sehingga melampiaskan kemarahannya dengan cara menyakiti sang adik.
“Pelaku DA adalah saudara kandung korban. Motifnya dendam terhadap orang tua karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.
Ia ingin membuat korban merasakan penderitaan yang sama,” jelas Danang, Senin (27/10/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku DA membeli sabu dari Cipeng dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
Tak hanya menjual, Cipeng juga membantu membuat alat isap sabu dari botol kaca yang kemudian dipaksakan kepada korban.
Namun, ketika korban menolak untuk menghisap sabu, ketiga pelaku malah melanjutkan pesta sabu bersama di hadapan korban yang hanya bisa menangis ketakutan.
“Pelaku MVM turut membuat alat isap sabu. Karena korban menolak, ketiganya kemudian memakai sabu bersama. Korban hanya bisa menangis karena takut,” tambah Danang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian karena anak mereka tak kunjung pulang usai dijemput oleh DA pada Jumat (10/10/2025).
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami akan menjerat pelaku dengan dua undang-undang sekaligus karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dalam tindak pidana narkotika,” tegas Danang.




