Kakek 70 Tahun di Sumbar Perkosa Cucu kandung

cucu
Ilustrasi
Seorang pria tua berinisial L, 70 tahun, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan aksi bejat mencabuli cucu kandungnya sendiri.

Pria yang masih beristri ini pun ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman pada Selasa (27/4/2021) lalu.

“Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang juga masih keluarga tersangka,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman, Aipda Roy Wirama mengatakan, pelaku diketahui melakukan aksinya sekitar bulan Februari 2021 lalu di kediaman yang ia tempati bersama istri dan cucunya.

“Pengakuannya baru sekali, namun dari korban mengaku dua kali,” kata Roy.

Roy menjelaskan, korban merupakan cucu kandung dari pelaku yang tinggal terpisah dari ibu kandungnya.

“Karena bapaknya sudah tiada, ibunya bekerja di tempat yang tak jauh dari kediamannya, namun tak tinggal dengan anak pertamanya itu. Korban tinggal bersama nenek dan kakeknya, sementara adik korban ikut ibunya,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, dia tidak ada mengimingi-imingi korban dengan uang atau pemberian lain.

“Keterangan korban juga begitu, katanya tidak dikasih apapun, pelaku hanya melakukan aksinya di kediaman yang ia tempati di kamar korban,” imbuh Roy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Padang Pariaman, sementara korban sudah dalam pengawasan unit PPA dan Dinsos Padang Pariaman guna memulihkan kondisi psikis dan mentalnya pasca aksi-tercela yang menimpanya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments