Kakek 75 Tahun Perkosa Perempuan Disabilitas, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Indeks News– Aparat Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria lanjut usia berinisial IMS (75) karena diduga memperkosa perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA (berusia 33 tahun).

Akibat perbuatan bejat tersebut, perempuan penyandang disabilitas kini diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, kasus seorang perempuan penyandang disabilitas ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng pada 1 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah empat kali melakukan aksi serupa terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.

“Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng. Tersangka memaksa korban yang saat itu berada di dekat semak-semak,” ujar Widwan dikutip dari detikBali, Minggu (5/10/2025).

Aparat Polres Buleleng, Provinsi Bali menangkap pria lanjut usia berinisial IMS (75) karena diduga memperkosa perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA (33). Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil tujuh bulan. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Aparat Polres Buleleng, Provinsi Bali menangkap pria lanjut usia berinisial IMS (75) karena diduga memperkosa perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA (33). Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil tujuh bulan. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)

Widwan menambahkan, pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. Korban yang memiliki keterbatasan komunikasi itu kerap berbelanja di warung milik pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan IMS untuk melancarkan aksinya.

Aksi kedua dilakukan di rumah korban. Pelaku disebut mendobrak pintu dan memaksa korban. Pada kejadian ketiga dan keempat, korban dibawa ke area sungai disertai ancaman kekerasan.

“Korban sempat berusaha melawan dan mencoba berteriak, namun tidak ada yang mendengar karena kondisi korban yang sulit berbicara,” kata Widwan.

Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses